Soal Pernyataan ASN Atas Hak-Haknya Belum Dibayarkan Adalah Keliru, Ini Faktanya

Soal Pernyataan ASN Atas Hak-Haknya Belum Dibayarkan Adalah Keliru, Ini Faktanya
Sekda Ir. Rudy Theno ST. MT dan Kepala BKAD Frangky Sondakh

BITUNG - Terkait adanya informasi yang di utarakan Se-Kelompok ASN yang terkesan menyudutkan Pemerintah soal hak-hak yang belum dibayarkan diantaranya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Pemerintah Kota Bitung pun angkat Bicara atas informasi yang diduga keliru.  Para ASN tersebut disinyalir terafiliasi politik yang "anti" pemerintah Kota Bitung yang sengaja di mainkan untuk kepentingan.

Sekretaris Daerah Kota Bitung Ir Ign Rudy Theno ST Mt,   menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh para ASN perlu diluruskan oleh sebab dan akibat dari apa yang terjadi berimplikasi sehingga mengapa TPP tertunda.

" Bahwa berdasarkan petunjuk pimpinan saat rapat terbatas dengan seluruh kepala perangkat daerah, camat dan asissten diamana ini di pandang perlu di luruskan agar  tidak berkembang opini liar di tengah masyarakat, " kata Sekda Bitung Rudy Theno di ruang Milton Kansil lantai 4 kantor Walikota Bitung, Kamis (23/10/2024).

Ditambahkan, Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bitung Frangky Sondakh, menjelaskan  pembayaran TPP atau bonus dari pemda ke ASN sudah di bayar hingga Juli 2024

Demikian juga pembayaran TPP untuk THR dan Gaji 13 juga sudah di realisasikan. Jadi tegasnya hak pegawai yang belum terealisasi itu hanya 2 bulan, yaitu bulan Agustus dan September 2024.

" Intinya kami berupaya realisasikan hak pegawai, hal mendasar adalah karena castflow dari Pemkot Bitung masih belum mencukupi untuk merealisasikan, " jelas Frangky Sondakh seraya mengatakan pihaknya berjanji secara bertahap akan merealisasikan dalam proses tahun anggaran berjalan.

Lanjut dikatakannya, bahwa untuk sertifikat guru 50 persen penerima di 2023 belum realisasi, karena harus di tata dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2024.

" Dan karena APBD perubahan tidak di bahas, pihaknya akan tata di pergeseran sesuai kewenangan oleh aturan Permendageri nomor 77 sebagai kegiatan mendesak." Ungkapnya.

Sondakh juga menjelaskan tentang hak-hak untuk ASN. Seperti Gaji 13 dan Gaji 14 atau THR, dan sesuai aturan di tahun sebelum penyusunan anggaran di tata 50 persen untuk TPP Gaji 13 dan THR 

"Dalam aturan, itu diamanatkan kepala daerah dapat memberikan 50 persen, karena itu di tata dalam APBD 2024 dan dalam tahun berjalan 2024 ketika keluar PP terkait Gaji 13 dan THR 2024, diamanatkan gaji dan komponen TPP kepala daerah dapat dibayarkan.

" Karena itu pemda ambil kebijakan anggaran pembayaran gahi 13 untuk TPP belum di tata akan dipulihkan dalam pergeseran anggaran, " pungkasnya.

Terpisah Inspektur Bitung Febri Sambode menjelaskan, bahwa indikator atau ketentuan yang mengatur terkait pemberian TPP, ada dalam PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, dalam pasal 58 ayat 1 TPP untuk pegawai dengan besaran atau nominal berbeda menyesuaikan dengan pangkat, jabatan atau golongan dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

" Jika kemampuan keuangan daerah tidak mampu, maka satu diantara yang harus di kaji adalah pemberian TPP, " tandasnya (AH) 

bitung
Abdul Halik Harun

Abdul Halik Harun

Artikel Sebelumnya

Tak Komitmen, HH-RM Langgar Kesepakatan...

Artikel Berikutnya

Camat Maesa, Welmi Kalangi Suport Expo Nelayan...

Berita terkait